Dompu NTB - Timsus Polsek kilo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, BRIPKA SAHRUL AIN S.H melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama PC, yang diduga telah menggungah video ujaran kebencian (SARA). Identitas pemilik akun Nama :IH, umur, 16 tahun, alamat Dusun Taropo Desa Taropo Kecamatann Kilo Kabupaten Dompu.
Penangkapan tersebut dilakukan Rabu 18/08/2021 bertempat di kediaman pemilik akun facebook yang beralamat di Desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Berawal dari adanya laporan dari Aliansi Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Kiwu (IMPEK), pada hari Senin tanggal, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 wita untuk melaporkan pemilik akun media sosial (Facebook) a.n. PC, yang diduga telah menggungah video ujaran kebencian (SARA) kepada Suku DONGGO dan beberapa Desa di kabupaten Dompu maupun kabupaten Bima.
Kemudian dari pihak Kepolisian Polsek Kilo, menyampaikan kepada Aliansi Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Kiwu (IMPEK) akan menindak lanjuti laporan tersebut. berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Kapolsek kilo IPTU YULIANSYAH, memerintahkan Timsus Polsek Kilo untuk melakukan, penangkapan terhadap terduga pemilik akun media sosial (Facebook) a.n. PC.
Berdasarkan keterangan dari berbagai pihak ahirnya anggota mendapatkan informasi dari BKTM, Polsek Kilo Desa Taropo AIPDA IRWANSAH bahwa terduga pemilik akun berada di rumah mertua dari paman terduga pemilik akun a.n. Mahfud alamat desa ta’a kec. kempo, kab. Dompu. Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota bergerak menuju desa ta’a, kec. Kempo, setelah anggota sampai di alamat tersebut terduga pelaku sudah kembali ke desa Taropo kec kilo. kemudian anggota Polsek kilo kembali bergerak menuju ke desa Taropo untuk melanjutkan pencarian, tetapi terduga pelaku tidak ada,
Setelah beberapa saat menunggu diperoleh informasi bahwa terduga Pelaku berada di rumah orang tuanya di Dusun Taropo Desa Taropo, dan selanjutnya tim sus Polsek kilo langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pemilik akun Facebook. Dari tangan terduga pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo a15 warna hitam beserta kartu SIM car Telkomsel.
Baca juga:
Himbau Warga Jaga Kamtibmas Dan Taati Prokes
|
Kapolsek Kilo Iptu Yuliansyah juga mengatakan bahwa postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya memerintahkan Tim sus untuk melakukan penangkapan, "ungkap Kapolsek.
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama IH berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama PC sudah diamankan oleh dan sedang dilakukan pemeriksaan.”ungkap Yuliansyah.(Adbravo)