Sumbawa NTB - Para pengusaha yang telah diberikan teguran, namun masih tidak mengindahkan aturan terkait PPKM, maka akan ditindak tegas. Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, SIK., MH, sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar bersama Instansi Terkait dalam rangka pengamanan dan pengawasan PPKM Mikro, Minggu (18/7/21) malam.
Dalam arahannya, kapolres menekankan agar personel yang terlibat patroli mengedepankan tindakan humanis di lapangan. Juga selalu bertindak sesuai dengan SOP.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama Dandim 1607/Sumbawa, masih banyak ditemukan kerumunan. Walaupun sudah diberikan teguran, namun masih tetap menimbulkan kerumunan pada esok harinya. Karena itu, kepada pemilik tempat yang sudah pernah diberikan teguran, namun masih buka melebihi batas waktu dan juga menimbulkan kerumunan, segera dipanggil ke Polres Sumbawa. Untuk segera diberikan tindakan.
Mengenai semua kegiatan hajatan, seperti pernikahan maupun acara lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, agar dipanggil penanggung jawab kegiatannya. Untuk diberikan pemahaman agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
"Di wilayah kita ada empat kelurahan/desa yang sudah masuk dalam zona merah. Yaitu Kelurahan Bugis, Brang Biji, Brang Bara dan Desa Labuhan Sumbawa. Jika hal tersebut terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan masuk PPKM Darurat, " tegas kapolres.
Setelah itu, tim gabungan patroli yang dipimpin langsung oleh kapolres, mulai bergerak menuju lokasi yang dianggap ramai. Untuk diberikan imbauan terkait PPKM Mikro yang sudah berlaku saat ini. Adapun lokasi tersebut yakni di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, Desa Labuhan Sumbawa, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji dan Taman Tenang Genis, Kecamatan Unter Iwes.
Dimana tim menyampaikan himbauan dan peneguran terhadap pemilik pelaku usaha. Agar segera menutup tempatnya mengingat melebihi waktu yang telah ditentukan. Para pengunjung warung ataupun cafe yang ada di wilayah tersebut juga diminta untuk membubarkan diri.(Adbravo)