Mataram NTB - -Setahun keluar dari penjara karena edarkan sabu, pria berinisial MW alias Enyok berulah lagi. Kini Residivis yang pernah tertangkap tahun 2015 lalu itu, kembali mengulangi perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SIK mengatakan, Enyok ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (2/7) lalu. Dia ditangkap di rumahnya, Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya, Mataram. "Kita temukan enam poket sabu dengan berat 10 gram, " kata Yogi.
Sabu itu disimpan di dalam casing Handphone. "Disimpan disitu (Casing Handphone untuk mengelabuhi petugas, " jelasnya.
Polisi juga menemukan satu bendel plastik pembungkus sabu, empat Handphone, dan uang Rp 400 ribu. "Diduga uang tersebut hasil dari penjualan, " terangnya.
Yogi mengatakan, dari keterangannya, Enyok mengambil barang haram itu dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM. Saat ini RM Masih dalam proses pengejaran. "Kita masih kembangkan, " kata dia.
Pengakuannya, pria yang kesehariannya menjadi penjual kopi di Terminal Mandalika itu membeli sabu itu dengan harga Rp 1, 2 juta per gram. Per gramnya dia mendapatkan untung Rp 500 ribu. "Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar terminal Bertais, " bebernya.
Akibat perbuatannya, Enyok dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Karena Enyok juga sebagai pengguna. "Hasil tes urine-nya positif menggunakan sabu, " tutupnya.(Adbravo)