Lombok Utara NTB - Tim Puma Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian villa kosong, dan 2 orang terduga sebagai penadah.
Berdasarkan laporan korban bernama DKS 36 tahun, wanita, alamat Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kecamatan pemenang, Lombok Utara, dalam laporan polisinya menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Kulaku Gili Resort , Dusun Gili air pada 28 juni lalu, yang menyebabkan korban kehilangan 8 unit TV LED dengan kerugian sekitar 8 juta rupiah.
Keterangan itu disampaikan kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H, melalui kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Made Sukadana SH, MH kepada media Rabu 07/07/2021 di polres Lombok Utara.
Dalam penjelasan nya Kasat reskrim mengatakan, atas keterangan korban tim melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan ahirnya tim puma mendapat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas dusun Gili Air bahwa kepala dusun Gili Air bersama warga nya telah mengamankan 5 unit TV LED merk LG dari tangan seseorang yang diduga hasil curian . Atas dasar laporan tersebut, kata kasat Reskrim, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. "Ujarnya" .
Lanjut kasat, karna terduga pelaku tidak bisa menjelaskan asal usul 5 unit TV tersebut ahirnya tim puma mengamankan terduga pelaku yang kemudian di ketahui bernama MH, 19 tahun, warga dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kecamatan Pemenang, Lombok Utara untuk di bawa ke mapolres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan lanjutan, "Ungkap Made" .
Berdasarkan pengembangan penyelidikan terhadap terduga MH ahirnya diperoleh informasi bahwa pelaku pernah menjual TV hasil curiannya kepada seseorang dan terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti di Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow, "ucap kasat" .
"Berdasarkan informasi dari pelaku MH kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 2 Terduga Penadah masing-masing EK dan JD yang masing-masing berasal dari Lombok Timur", tutur Kasat Made.
Berikut BB yang berhasil kami amankan ungkap Made, 5 unit TV LED merk LG serta remote warna hitam milik Kulaku Gili Resort, 3 unit TV merk LG beserta remote milik Blue Marine Dive Resort, 1 unit TV LED merk Samsung beserta remote milik Blue Marine Dive Resort.
Berdasar perbuatan ketiga pelaku di kenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Adbravo)