Sumbawa NTB - Seorang pemuda berinisial AS (23) diamankan Tim Puma Sat Reksrim Polres Sumbawa karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yakni mencuri sebuah meteran listrik di salah satu rumah yang berada di Dusun Sering Ai Mata Desa Sering Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa penangkapan terduga pelaku AS terjadi pada hari selasa tanggal 22 Juni 2021 (kemarin) sekitar pukul 20.00 wita.
"Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap terduga pelaku saat berada di kos-kosan miliknya yang berada di Kelurahan Samapuin" terangnya.
Sambung Kasi Humas bahwa pelaku beraksi seorang diri dimana pelaku melakukan pencurian pada waktu rumah dalam keadaan kosong dengan cara merusak aliran listrik meteran tersebut.
Kasi Humas juga menjelaskan awal mula kejadian tersebut, dimana saat itu korban diberitahukan oleh adik kandungnya yang bernama FARIDAH melalui telfon seluler pada hari kamis, tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 wita memberitahukan bahwa meteran listrik di rumah Korban sudah tidak ada lagi atau hilang. Setelah mendengar informasi tersebut Korban langsung mengecek ke rumahnya dan mendapati meteran listrik di rumah korban sudah hilang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 buah meteran listrik, 3 buah obeng, 1 buah tang, 3 buah kunci dan 1 buah palu.
Berdasarkan introgasi singkat, Terduga pelaku mengakui telah melakukan aksinya (mencuri meteran listrik) sebanyak 9 kali di beberapa TKP seputaran Desa Sering
"Sampai dengan saat ini Team Puma masih mendalami keterangan Pelaku yang telah melakukan pencurian di beberapa tempat di sekitaran Desa Sering." Jelas Kasi Humas.(Adbravo)