Kalapas Selong Serahkan SK Pembebasan Bersyarat Kepada Dua WBP Yang Telah Memenuhi Syarat

    Kalapas Selong Serahkan SK Pembebasan Bersyarat Kepada Dua WBP Yang Telah Memenuhi Syarat
    Kalapas Selong Purniawal (baju putih) saat memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepa dua WBP, (23/021)

    Lombok Timur NTB - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (23/03).

    Pembebasan Bersyarat merupakan program integrasi bebas bagi narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya dan telah menjalani Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas, hal tersebut diatur dalam Permen 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

    Seluruh proses dilaksanakan sesuai SOP dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, serta tidak dipungut biaya apapun (GRATIS)".

    Surat Keputusan tersebut diberikan secara langsung oleh Kalapas Kelas IIB Selong, Purniawal didampingi oleh Kepala Subseksi Registrasi, Saepandi.

    Kalapas Purniawal berpesan kepada keluarga WBP agar tetap memastikan WBP tidak mengulangi pelanggaran hukum, tetap menjaga diri dan Kesehatan selama berada di luar Lapas.

    “Pemberian Pembebasan bersyarat bukan berarti saudara sudah bebas melainkan masih dalam pengawasan. Oleh karena itu jangan lakukan tindakan yang melanggar hukum serta jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama pandemi masih berlangsung, ” Pesannya.

    Lebih lanjut Purniawal menyampaikan bahwa pihak Lapas Kelas IIB Selong akan terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan terutama dalam memenuhi hak para WBP.(Adbravo)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dalih Bantu Saat Kecelakaan Lalu Lintas,...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Gabungan Tinjau Posko PPKM Dan Gerai...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags