Miliki Shabu 11,98 Gram, Polisi Ringkus 2 Terduga Pelaku Di Kecamatan Brang Rea

    Miliki Shabu 11,98 Gram, Polisi Ringkus 2 Terduga Pelaku Di Kecamatan Brang Rea

    Sumbawa Barat NTB - Kuasai Narkoba jenis Sabu seberat 11, 98 gram brutto, dua pria terpaksa diamankan tim Opsenal Sat Resnarkoba Poleres Sumbawa Barat pada Rabu (06/07) sekitar pukul 10:00 wita di Wilayah Desa Tepat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

    Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos saat dikonfirmasi media ini, Kamis (07/07)

    Eddy menjelaskan pengungkapan terhadap kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres KSB terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    "Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterimanya, "jelasnya.

    Setelah memperoleh kejelasan tim melakukan penindakan pengamanan terhadap TKP diatas dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AST, (24), alamat dusun genjar Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, KSB. 

    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, dari tangan terduga ditemukan barang bukti berupa Sabu serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu seperti alat Konsumsi, alat komunikasi, timbangan elektrik.

    "Hasil penggeledahan diamankan oleh petugas kami untuk dijadikan barang bukti kejahatannya, "jelas Eddy.

    Dari penangkapan terduga AST tim melakukan pengembangan dan memperoleh informasi adanya terduga lain di lokasi yang berbeda. 

    "Karena lokasi yang disebut masih dalam satu wilayah, maka tim opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud yaitu Dusun Kerato Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, KSB, "jelasnya.

    Di TKP kedua ini tim opsenal mengamankan BI, laki-laki, (27), alamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea, KSB. 

    Dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa sabu, alat konsumsi, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.

    "Kedua terduga telah dapat diamankan dengan lancar dan tanpa perlawanan, bersama barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan selanjutnya dibawa ke mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai aturan, "jelasnya.

    "Sementara pasal yang disangkakan yaitu 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, "pungkas Eddy.(Adb)

    sumbawa barat
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Mataram Menyelenggarakan Pelatihan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Lombok Tengah Turing Perdana...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags