Wali PAS Lapas Kelas IIB Selong Ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

    Wali PAS Lapas Kelas IIB Selong Ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

    Lombok Timur NTB  - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, Wali Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan terkait Program Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana  (SPPN) dan Penguatan Zona Integritas (ZI) oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Selasa (15/03).

    Kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan tersebut dinarasumberi oleh Sutrisman, Soemardiono dan Nugroho.

    Dalam materi yang disampaikan menyebutkan bahwa Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai salah satu bentuk implementasi revitalisasi pemasyarakatan yang berfungsi sebagai instrument petunjuk bagi petugas dalam menilai perilaku dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

    "Selanjutnya SPPN ini menjadi data dukung bagi petugas dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pemberian hak Remisi, Asimilasi, CMB, CMK, PB dan CB, " ungkapnya.

    Dalam keterangannya, Kasi Binadik dan Gitja, Nasruddin yang turut menghadiri kegiatan menjelaskan bahwa SPPN ini merupakan perintah langsung dari Dirjen, "sehingga melalui sosialisasi ini kita berharap dapat melaksanakan program tersebut dengan sebaik mungkin dan dapat mengoptimalkan penilaian pembinan terhadap narapidana, " ungkapnya.(Adbravo)

    Lombok timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    MGPA Siapkan Tujuh Stand Mills Store di...

    Artikel Berikutnya

    Gelar KRYD, Sat Lantas Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags