Tidak Cukup Hasil Dari Jadi Buruh, Pria di Mataram Main Judi Togel Online

    Tidak Cukup Hasil Dari Jadi Buruh, Pria di Mataram Main Judi Togel Online
    Dari kiri Kapolsek Sandubaya, Pelaku Judi togel online, dan sebelah kanan tim Humas Polresta Mataram,(16/03)

    Mataram NTB - Seorang Buruh pasar lepas di komplek terminal Mandalika bertis, Kota Mataram terpaksa diamankan anggota Polsek Sandubaya dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), (14/03).

    Buruh pasar lepas bernama KI yang merupakan pria berusia 32 tahun, beralamat lingkungan Seganteng, Cakranegara, Kota Mataram tersebut di tangkap aparat kepolisian karena melakukan perjudian dalam bentuk Judi Togel secara Online.

    Informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan masyarakat sekitar terkait seseorang yang melakukan perjudian togel online yang dapat mengganggu kondusifitas Lingkungan sekitar.

    "Atas dasar itu pula tim opsenal polsek Sandubaya melakukan pengamanan terhadap pelaku dalam operasi KRYD yang memang sedang dilaksanakan sesuai perintah bernomor 36/polresta Mataram yang telah dimulai sejak 18/02 - 25/03/2022, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrulloh saat konferensi pers, (16/03) di Polsek Sandubaya.

    Pelaku ditangkap di pasar Mandalika Bertais dan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 4 lembar kupon putih, satu lembar deposit, satu buah buku tabungan BRI, satu buah Hp, serta uang tunai hasil penjualan togel.

    Berdasarkan keterangan singkat pelaku, bahwa penjualan togel ini berawal dari adanya beberapa orang yang menitip lewat pelaku untuk dibelikan nomor togel lewat pelaku melalui salah satu situs yang telah diregistrasi pelaku pada Hp pelaku.

    Karena merasa lumayan sudah banyak yang nitip, akhirnya pelaku secara terang-terangan menerima pembeli nomor togel pada pasaran Sydney, Singgapure dan juga Hongkong.

    "Pengakuannya baru dua mingguan mulai terima pembeli togel, sebelumnya hanya menerima titipan, "jelas kapolsek.

    Sedang keuntungan yang didapat dari hasil penjualan togel, pelaku mendapat keuntungan 28?ri seluruh hasil jualannya. Dan pembeli berhak mendapat hadiah bila nomor yang dibeli tersebut keluar dengan besar Rp. 70.000 / 2 angka,  

    "Karena merasa kurang dari hasil buruh lepas di pasar, maka pelaku mencoba kegiatan ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, "jelasnya.

    Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pjs PHDI NTB Berkomitmen Untuk Menyatukan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lombpk Barat Kawal Kedatangan 110...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags