Polsek Janapria Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Lekor Lombok Tengah

    Polsek Janapria Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Lekor Lombok Tengah

    Lombk Tengah NTB - Sebagai upaya menindak lanjuti aduan Masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada umumnya dan wilayah Kecamatan Janapria khususnya, Polsek Janapria melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada Senin 27/06/2022, sekitar Pukul 16.40 Wita.

    Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar menyampaikan bahwa pada saat itu seluruh Personil Polsek Janapria melaksanakan pengamanan pawai ta'aruf dalam rangka pembukaan seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Ke-XXVII tingkat Kecamatan, Kapolsek menerima telepon langsung dari warga bahwa tengah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di TKP.

    Menerima laporan tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan personel yang sedang melakukan pengamanan pawai ta'aruf di depan kantor Desa Lekor serta Babinsa Se - Kecamatan Janapria untuk membackup Polsek Janapria.

    Setelah memberikan arahan tim gabungan menuju TKP, namun sesampainya di TKP pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

    "Karena meresahkan masyarakat akhirnya tempat lokasi sabung ayam tersebut dibakar guna memberikan efek jera bagi pelaku, dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi" jelas Kapolsek. 

    Adapun terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi inisial AA, laki laki, 64 tahun alamat Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta Barang Bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.

    "Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria" terang Kapolsek. 

    Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.

    Terhadapa terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani diatas matere.

    Lombok Tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda NTB Berikan Pembekalan Kepada Siswa...

    Artikel Berikutnya

    Lepas Kontingen NTB ke FORNAS, Gubernur...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags