Lombok Tengah NTB - Judi sabung Ayam yang cukup meresahkan Masyarakat Dusun Rajan Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dibubarkan oleh Anggota Polsek Pujut pada Jumat (04/03/2022) pukul 16.00 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan pembubaran judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Pengembur yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut dimana menurut masyarakat judi sabung ayam merupakan awal atau pemicu terjadinya kasus pencurian dan tindak kejahatan lainnya.
Mendengar dan menerima informasi tersebut, Piket Polsek Pujut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujut Aipda Fahrudin Ganda Putra melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam dengan didampingi beberapa Personil Polsek Pujut.
"kegiatan judi sabung ayam diduga dilakukan oleh masyarakat setempat" ungkap Kapolsek
Barang Bukti tidak ditemukan di areal lokasi sabung ayam karena diduga kegiatan belum dimulai, hanya ditemukan masyarakat yang sedang berkumpul diduga menunggu rekan rekannya yang lain untuk melakukan judi sabung ayam" jelas Kapolsek.
Sementara menindak lanjuti hal tersebut Polsek Pujut tetap akan melakukan Patroli rutin dilokasi - lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, sebagai langkah mengantisipasi ruang gerak para pelaku sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Tutup Kapolsek.(Adbravo)