Lombok Barat NTB - Polsek Lingsar bersama Danramil dan anggota Forkopimdes Gegerung, kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok barat menggagalkan acara adat nyongkolan dan pentas musik kecimol yang sedianya menjadi hiburan pada acara nyongkol tersebut.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolsek Lingsar Polresta Mataram Iptu I Ketut Artana SH usai membubarkan acara nongol yang di laksanakan minggu 18/07/2021 di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok barat.
Dalam penjelasan nya Iptu Artana mengatakan bahwa awalnya upacara nyongkolan yang telah menjadi tradisi budaya adat sasak (Lombok) akan diselenggarakan oleh warga yang hendak akan menikah. Nyongkolan sedianya tetap akan dilakukan pada sore ini (minggu 18/07) meski sebelumnya kami tidak bisa memberi izin di karenakan SE Bupati Lombok Barat terkait PPKM."Ungkapnya".
Namun oleh karena warga yang melakukan nyongkolan ini tetap akan melaksanakan kegiatan ini dengan menampilkan grop Musik Kecimol sebagai hiburan, maka kami jajaran polsek bersama Danramil dan anggota Forkopimdes Gegerung mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut."Ujar Artana".
"Setelah kami bernegosiasi dengan yang punya hajat bersama Danramil, kades setempat dan beberapa tokoh masyarakat setempat, ahirnya kami bisa memberikan pengertian kepada mereka dan ahirnya bisa digagalkan kegiatan tersebut, " ujar Artana.
Kapolsek juga berharap kepada seluruh warganya agar mengerti dan memahami tentang PPKM yang sedang dijalankan pemerintah ini. Mengingat perkembangan covid-19 diwilayah kita belum menurun sehingga memaksa pemerintah untuk memberlakukan PPKM seperti yang kita alami saat ini.
"Tolong kepada seluruh warga dan kita semua agar tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap pakai masker pada setiap kegiatan kita, sering cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta jaga jarak / hindari kerumunan agar penyebaran virus covid-19 ini bisa kita atasi bersama." Tutupnya.(Adbravo)