Mataram NTB - Operasi Patuh Rinjani 2022 pada Hamri pertama Polresta Mataram menyasar Jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan mengedepankan kegiatan preemtif, dan preventif serta pola penegakan Hukum yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Senin, (11/07).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan bahwa sasaran hari pertama ini menyasar kawasan tertib lalu lintas di sepanjang jalan Langko sebagai upaya sosialisasi hari pertama sekaligus penegakan hukum di KTL, ujarnya.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
" KTL ini sudah merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi jadinya apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas kami tindak tegas " tegasnya.
“Terhitung mulai, Senin 11/07/2022 hingga Minggu 24/07/2022 melibatkan Personel Polresta Mataram dan Instansi lainnya. Antara lain dari Dishub Kota Mataram dan BKO Denpom IX/2 Mataram, ” ungkapnya.
Adapun pelaksaan Operasi Patuh Rinjani kali ini, dengan mengambil bertemakan Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa, bertempat di depan Mako Polresta Mataram terlaksana secara simpatik dan humanis. Agar tidak kontra produktif dengan tujuan dan maksud kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2022 ", pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas selaku Kasatgas Gakkum menjelaskan yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam mewujudkan Kemanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcar Lantas), ”ungkapnya.
Melalui kegiatan operasi ini, meningkatnya disiplin Masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga menurunnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan atau fatalitas korban kecelakaan.
“Cara bertindaknya yakni melakukan pemetaan terhadap lokasi atau tempat rawan kemacetan, pelanggaran dan Kecelakaan Lalulintas. Kemudian ada juga pembinaan dan penyuluhan (Binluh), kepada seluruh masyarakat tentang Kamseltibcarlantas, “pungkasnya.
Selain terkait dengan Kamseltibcarlantas, tentang pencegahan Covid-19 juga masih menjadi perhatian jajarannya.
“Edukasi melalui kegiatan sosialisasi, menggunakan media yang ada. Baik itu penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho serta media-media lainnya, “ katanya.
Adapun hasil dari kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2022 hari ini menjaring sebanyak 68 pengendara roda dua dan sebanyak 40 pelanggar mendapat sanksi tilang.
“ Dengan barang bukti SIM sebanyak 4 Lembar, STNK sebanyak 26 lembar, dan sepeda motor sebanyak 10 unit, untuk target barang bukti motor apabila sudah menunjukkan kelengkapan tehnis maupun surat-surat dan bukti pembayaran E-Tilang bisa langsung diambil ”, tutupnya.(Adb)