Lombok Timur NTB - Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga binaan Lapas kelas II Selong Kanwil Kemenkumham NTB, pada bulan Ramadhan tahun ini, menggelar pesantren kilat, bagi seluruh warga binaan, yang berjumlah 351 orang, tiap pagi melakukan kegiatan shalawatan termasuk mengaji dilakukan pagi hari hingga Zuhur, termasuk melakukan kegiatan pengkajian keagamaan pada sore hari
” Melalui pesantren kilat ini, seluruh warga binaan dapat menjadikan bulan suci Ramadhan ini, sebagai tempat untuk instrospeksi diri, ” ungkap Kepala Lapas kelas II B Selong, Purniawal di dampingi Kasi Pembinaan Nasrudin, di ruang kerjanya.
Menurut Purniawal kegiatan pesantren kilat yang di lakukan oleh pembimbing Lapas, dibantu oleh para warga binaan yang memilki pengetahuan cukup tentang keagamaan, juga melakukan tadarusan.
” Tidak itu saja, para warga binaan juga melakukan taraweh dan tadarusan, bersama sama, yang di lakukan bergantian, masing masing kelompok 30 orang, ” katanya.
Baca juga:
Doa Kumham untuk Negeri
|
Disebutkan Purniawal, untuk kegiatan pengkajian agama ini, dibimbing oleh Kasi Pembinaan termasuk melibatkan warga binaan yang paham tentang agama.
"Semua kegiatan pesantren kilat ini di pusatkan di Masjid Attaubah Lapas, dan pelaksanaannyapun, tetap dalam pengawasan petugas jaga, ” jelasnya, seraya mengatakan, terhadap kegiatan pesantren kilat ini, seluruh warga binaan mengikuti dengan antusias.
Tidak itu saja, menurut Purniawal, selama bulan ramadhan ini juga, seluruh warga binaan mendapatkan menu tambahan yaitu ekstra puding, agar warga binaan selama mengikuti ibadah puasa tetap sehat.
"Kami gelar pesantren kilat selama ramadhan ini, tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seluruh warga binaas, teemasuk ajang introspeksi diri, ” sebutnya.
Purniawal juga mengaku, pada bulan ramadhan tahun ini, pihaknya juga telah mengusulkan bagi warga binaan yang yang dinilai selalu berkelakuan baik, untuk mendapatkan remisi khusus idul fitri.
” ada 225 orang yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus idul fitri, ” katanya, besaran remisi yang di ajukan minimal 15 hari, dan maksimal 2 bulan.(Adbravo)