Kota Bima, NTB – Memastikan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijrah, bebas dari pesta miras dan sejumlah penyakit masyarakat lainnya, Polres Bima Kota, terus mengatensi jual edar miras di wilayah hukumnya.
Senin (2/5) malam ini, Polres Bima Kota yang digawangi Sat Samapta, bergerak mencari dan menyusuri keberadaan miras di sejumlah titik di wilayah Kota Bima.
Hasilnya, puluhan botol miras berbagai jenis, berhasil disita dan diamankan dari pemilik yang menjual edar barang haram tersebut.
Begitu kabar terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, tengah malam ini.
Puluhan botol miras tersebut, jelas AKP Sirajuddin disita dari pemiliknya yang beroperasi di wilayah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Puluhan botol miras yang disita itu, sebut Kasat Samapta, diantaranya 9 botol miras jenis Anggur Hitam , 24 botol miras jenis Bir Bintang dan 3 botol jenis arak Bali.”Barang bukti miras telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, ”jelasnya.
Tentu katanya, razia miras ini, sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dan merujuk Perda Kota Bima terkait miras.(Adb)