Lapas Selong, Kembali rumahkan dua orang WBP

    Lapas Selong, Kembali rumahkan dua orang WBP

    Lombok Timur NTB - Hari ini dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dikembalikan ke pihak keluarga karena hak Integrasi yang diterima berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis, (09/06). 

    Dalam hal ini mereka yang dikembalikan ke pihak keluarga dan dapat menghirup udara bebas dianggap telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas Kelas IIB Selong. Melalui hak integrasi ini diharapkan WBP yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum dan dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat setempat.

    Ka. Lapas Kelas IIB Selong Purniawal terus menegaskan bahwa pemenuhan hak integrasi WBP ini tidak dipungut biaya apapun sejalan dengan komitmen Lapas Kelas IIB Selong untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Polres Dompu...

    Artikel Berikutnya

    Tindaklanjuti Hasil TPI, TIM ZI Lapas Selong...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags