Laki dan Perempuan ini Terpaksa Diamankan Akibat Memiliki Sabu

    Laki dan Perempuan ini Terpaksa Diamankan Akibat Memiliki Sabu

    Mataram NTB - Kembali Kasus Narkoba terungkap di wilayah hukum Polresta Mataram. Melalui Satresnarkoba terduga pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, Senin (23/05) sekitar pukul 18:30 Wita.

    Saat di komfirmasi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, membenarkan telah mengamankan dua orang (Laki dan Perempuan) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran atau menguasai narkotika (sabu).

    Pengungkapan ini menurutnya, berkat keterlibatan masyarakat kota Mataram dalam membantu mencegah peredaran narkoba dengan memberikan imformasi kepada aparat kepolisian.

    Kedua terduga yang telah kami amankan yakni MQ, laki 29 tahun, alamat Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara dan B Perempuan 46 tahun, beralamat di wilayah yang sama dengan terduga MQ.

    Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang berupa Narkoba yang diduga Sabu seberat 1, 68 gram brutto.

    "Barang yang diduga Sabu tersebut akan dijadikan barang bukti bersama barang bukti lain yang kami temukan di TKP, "jelasnya.

    Barang bukti lain tersebut yang turut diamankan berupa alat komunikasi, alat konsumsi beruba bong, pipet yang di modif, korek api gas, pembersih pipa kaca serta uang tunai.

    Kedua terduga di sangkakan dengan pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb).

    Mataram NTB - Kembali Kasus Narkoba terungkap di wilayah hukum Polresta Mataram. Melalui Satresnarkoba terduga pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram Senin (23/05) sekitar pukul 18:30 Wita. Saat di komfirmasi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK membenarkan telah mengamankan dua orang (Laki dan Perempuan) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran atau menguasai narkotika (sabu). Pengungkapan ini menurutnya berkat keterlibatan masyarakat kota Mataram dalam membantu mencegah peredaran narkoba dengan memberikan imformasi kepada aparat kepolisian. Kedua terduga yang telah kami amankan yakni MQ laki 29 tahun alamat Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara dan B Perempuan 46 tahun beralamat di wilayah yang sama dengan terduga MQ. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang berupa Narkoba yang diduga Sabu seberat 1 68 gram brutto. "Barang yang diduga Sabu tersebut akan dijadikan barang bukti bersama barang bukti lain yang kami temukan di TKP "jelasnya. Barang bukti lain tersebut yang turut diamankan berupa alat komunikasi alat konsumsi beruba bong pipet yang di modif korek api gas pembersih pipa kaca serta uang tunai. Kedua terduga di sangkakan dengan pasal 114 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb).
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolresta Periksa Penampilan Personil...

    Artikel Berikutnya

    Tekankan Jajaran Untuk Merawat Sarana Prasarana...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags