Sumbawa NTB - Tim Puma Satuan Reserse kriminal Polres Sumbawa berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa, Kamis, (23/06/22) pukul 10.00 wita.
Dua orang terduga pelaku curanmor tersebut masing-masing berinisial PR (23) dan FK (22).
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Christofel S.T.K., membenarkan penangkapan tersebut, Kasat menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/371/VII/2021/SPKT/Polres Sumbawa Polda NTB dan LP/B/240/VI/2022/SPKT/Polres Sumbawa Polda NTB.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan intens beberapa waktu, akhirnya berhasil mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Pelaku pertama yakni PR yang diketahui berada di rumahnya di Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu langsung di sergap Tim Puma dan tak mampu berkutik.
"Setelah kami amankan, kemudian kami melakukan pengembangan dengan mengintrogasi pelaku PR sehingga didapatkan informasi bahwa saat beraksi dirinya tidak sendiri melainkan bersama seorang temannya" ujar Kasat.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Puma yang telah memperoleh informasi tersebut kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku kedua yakni FK. Pelaku kedua yang di ketahui berprofesi sebagai security disalah satu perumahan tersebut kemudian di ringkus petugas saat tengah melaksanakan piket jaga.
"terduga pelaku kedua kami amankan saat tengah berjaga di salah satu komplek perumahan BTN Taman Indah Residence kelurahan Seketeng Sumbawa" ucap kasat.
Lanjut Kasat, setelah diamankan petugas mencoba kembali menggali informasi dan diperoleh bahwa motor yang turut diamankan petugas saat penangkapan pelaku FK juga merupakan tindak kejahatan yang dilakukan pada bulan juli tahun 2021 lalu.
Selain mengamankan para pelaku, Tim Puma Polres Sumbawa juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku berupa 2 unit motor vario serta 1 unit motor jupiter MX.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)