Mataram NTB - Dua pria residivis kasus Narkotika di kota Mataram terpaksa diamankan kembali oleh tim opsnal Satresnarkiba Polresta Mataram saat keduanya sedang berada di salah satu tempat di lingkungan Babakan, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, (11/03).
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat di dampingi Kasan Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram dalam konferensi pers (14/03) di Mataram mengatakan bahwa, telah mengamankan dua orang tersangka pelaku narkoba yaitu warga Babakan, Sandubaya, bernama ARH pria 22t ahun, dan YAS, pria 26 tahun, alamat Cakranegara, kota mataram.
"Setelah di periksa ternyata kedua tersangka ini masuk kedalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan namun dilakukan pembinaan dan rehabilitsi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur, "jelas Yogi.
Penangkapan tersebut lanjut Syarif bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.
"Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal kami langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP. Disaksikan petugas lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan, "jelas Wakapolres Syarif Hidayat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya
Disamping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, di penggeledahan tersebut tim juga mengamankan, Alat Komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersrbut (sabu).
"Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka, "ungkap Syarif.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram mangatakan, kedua tersangka ini termasuk dalam jaringan pengedar barang haram (sabu) di kota Mataram, dan mereka sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia dibawah umur, dimana keduanya sudah pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram pada waktu itu.
Untuk mempertanggung jawabkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)