Mataram NTB - Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk angkut material dari salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan di wilayah Lombok Barat, yakni Bendungan Meninting.
"Berawal dari informasi masyarakat disinyalir adanya pungutan liar di salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan di wilayah Lombok Barat tersebut kami lakukan operasi tangkap tangan di sebuah rumah makan di wilayah Sayang-sayang, Mataram, " kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Jumat, (24/06).
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
Pelaku pungli berinisial J asal Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai sedikitnya Rp 7 juta, dari hasil pemeriksaan menurut keterangan chekker dilakukan dari bulan Maret hampir kurang lebih 40 juta yang dipungut "
"Uang yang kami amankan dari penangkapan J ini hasil pungutan kurang dari sepekan terakhir, " ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemeriksaan, Kadek Adi mengungkap bahwa J ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dasan Geria.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya kini menahan J di Rutan Polresta Mataram, terhitung sejak penangkapan pada Senin (20/6) petang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemeriksaan, Kadek Adi mengungkap bahwa J ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dasan Geria.
Dia melakukan pungutan Rp11 ribu untuk satu kali truk mengangkut material. Kepada penyidik, J mengaku melakukan pungutan tersebut dengan dasar surat kesepakatan dengan pihak penyuplai material proyek.
Namun keterangan ini masih sepihak dari terduga sehingga pengembangan penyelidikan lebih lanjut kami akan memanggil saksi-saksi untuk proses lebih lanjut, tutupnya.(Adb)