Mataram NTB – Kasus perusakan atau penyerangan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh delapan mahasiswa di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram akhirnya berakhir dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) dengan dibuatkan surat pernyataan damai. Sabtu, (23/07).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di depan awak media didampingi pihak Rektor, Yayasan dan Pengacara dari Undikma, turut hadir delapan mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Dikatakan Kadek pada hari Senin 25 Juli 2022, setelah dilakukan proses sesuai dengan mekanisme oleh kepolisian dan melibatkan pihak kampus dan mahasiswa. Disepakati untuk dilakukan perdamaian atau penyelesaian proses hukum secara Restorative Justice.
“Pada hari ini dari kedua pihak, baik dari pihak Undikma sudah bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan mahasiswa, dan bersepakat untuk di selesaikan secara RJ, ” kata Kadek, Senin 25 Juli 2022.
Dilanjut Kasat Reskrim, pihaknya sudah melengkapi syarat formal dan materil dari proses RJ itu. Untuk itu dirinya menyebutkan, saat ini pihak mahasiswa tinggal melakukan penghitungan terkait kerusakan.
Mereka sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun proses ini sudah final, dan proses hukumnya sudah selesai, kami akan kirim SP3 ke Kejaksaan, ” tutur Kadek.
Hal serupa disampaikan Rektor Undikma, Prof. Kusno, disampaikannya dari proses hukum yang sudah berjalan akan terus menjadi bahan evaluasi. Namun secara kelembagaan, dirinya mengatakan akan melakukan proses rapat dengan melibatkan orang tua dari delapan mahasiswa tersebut untuk kesepahaman.
“Secara kelembagaan, dari pihak kampus akan melakukan rapat pada Kamis 28 Juli 2022. Kami akan melibatkan orang tua mereka dan proses permintaan maaf, khususnya kepada pejabat yang merasa dirugikan, ” terangnya.
Dirinya juga berharap, agar kejadian serupa tidak akan lagi terulang. Semisal jika ada penyampaian pendapat, Kusno mengatakan tidak melarang mahasiswa untuk menyampaikan pendapat. Namun, harus sesuai dengan norma dan aturan yang ada.
“Ini menjadi pelajaran, jangan sampai hal serupa terjadi kembali. Untuk proses penyampaian pendapat kami tidak melarang mahasiwa, namun itu harus disampaikan secara baik dan tertib, ” tandasnya.(Adb)