Lombok Timur NTB - Dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944 yang jatuh pada tanggal 03 Maret 2022, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, Rabu (02/03).
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-263.PK.05.04 Tahun 2022, dan diberikan khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB.
Dalam keterangannya Ka. Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal menyampaikan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan. "Saya ucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak remisi khusus tersebut, dan tidak lupa pula saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944/ 2022 Masehi, " ungkapnya.
Dikonfirmasi dari tim humas Lapas Kelas IIB Selong bahwa dalam pemberian remisi khusus tersebut, dua orang warga binaan pemasyarakatan dengan inisial 'KP' mendapatkan 1 bulan potongan hukuman penjara dan 'KAD' mendapat potongan hukuman selama 15 hari.(Adbravo)