Ungkap Pencurian Hp, Kapolsek Sandubaya Pimpin Konferensi pers

    Ungkap Pencurian Hp, Kapolsek Sandubaya Pimpin Konferensi pers
    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah (kanan) di dampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo.

    Mataram NTB - Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah memimpin Konferensi pers atas pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Senin (30/05) di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram.

    Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolsek menjelaskan bahwa pada (19/05) lalu telah terjadi pencurian di salah satu kamar kos-kosan di lingkungan Cakranegara selatan Kota Mataram, dimana korban atas laporannya mengaku kehilangan Satu buah Hp merk Oppo yang ditaruh didalam tas plus carger yang sedang nempel di Cok rol di kamar kosnya tersebut.

    Kronologis singkat sesuai keterangan korban, lanjut Kapolsek bahwa korban yang bernama Yogi Iskandar, pria 31 tahun alamat Janapria, Lombok tengah tersebut diantar pulang ke tempat kosnya dengan di antar oleh tersangka.

    Sesampai di kos, korban menyimpan hp di dalam tas dan ditaruh diatas lemari, lalu korban masuk ke kamar mandi. Saat keluar dikamar mandi, korban kaget karena pintu kar kosnya terkunci dari luar, dan saat mengambil tasnya diatas lemari, korban tidak menemukan Hp nya di dalam tas dan carger yang tadinya nempel di Cok rol sudah tidak ada.

    "Atas peristiwa tersebut korban merasa rugi sekitar Rp. 2.900.000, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya, "jelas Kapolsek.

    Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan saksi korban unit Reskrim Polsek Sandubaya langsung menyelidiki pelaku yang telah diketahui identitanya.

    Tersangka yang berinisial A/O, pria 28 tahun beralamat di Selagalas, kota Mataram ahirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sandubaya bersama barang bukti hp merk Oppo milik korban yang diambilnya.

    "Pelaku saat ditangkap mengakui bahwa dirinya yang mengambil hp milik korban tersebut, "ucap Kapolsek.

    Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gerebek Judi Sabung Ayam, Unit Turjawali...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Bangun Zona Integritas, Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags