Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti Sabu

    Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti Sabu

    Mataram NTB - Sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang tentang Pemusnahan barang bukti narkotika, Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Sabu sebanyak 4, 46 gram netto.

    Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di ruang Satresnarkoba Polresta Mataram, (13/07) yang dihadiri oleh para saksi yakni kedua tersangka pelaku HQM, pria 28 tahun, alamat Ampenan kota Mataram dan MYA, pria 22 tahun, alamat Monjok, Selaparang kota Mataram.

    Pemusnahan yang dipimpin Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram IPDA Kadek Angga Nambara SH ini dihadiri pula oleh kuasa hukum tersangka, Pejabat kejaksaan, Pengadilan serta di saksikan oleh beberapa personil Satresnarkoba, Kasi Humas Polresta Mataram serta para rekan media.

    Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu kali ini atas hasil pengungkapan yang dilakukan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram terhadap hadap dua tersangka yang disebut diatas pada 24 Juni 2022.

    Jumlah barang bukti Sabu yang berhasil diamankan 11, 12 gram netto. Kemudian di pisahkan 2, 0 gram netto untuk uji Laboratorium, kemudian dipisahkan sebanyak 4, 66 gram netto untuk pembuktian perundangan. Sementara yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini sebanyak 4, 46 gram netto.

    Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan dengan cara memblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan air. Kemudian setelah hancur dibuang kedalam kloset toilet.

    Kegiatan pemusnahan ini di tandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Penyidik, kuasa hukum tersangka, kedua tersangka, pejabat Kejaksaan, pejabat Pengadilan, serta para saksi lainnya.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Welcome Parade, Kapolres Sumbawa Baru...

    Artikel Berikutnya

    Perhatikan Kesehatan Anak Didik, LPKA Lombok...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags