Lombok Utara NTB – Untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK di Kabupaten Lombok Utara (KLU) Polres Lombok Utara membuat Pos sementara penyekatan ternak di Pusuk Pas Desa Bentek Kecamatan Pemenang Selasa, (12/7/2022)
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK MH melalui Kasubsi Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan SH mengatakan, bahwa pembuatan Pos sementara di Pusuk Pas merupakan kegiatan untuk penyekatan arus lalu lintas khususnya kendaraan yang mengangkut hewan ternak keluar maupun masuk diwilayah hukum Polres Lombok Utara.
"Kegiatan ini dilakukan untuk beberapa minggu kedepan dan dilakukan secara kontinyu" jelas Made Wiryawan
Pihaknya berharap, dengan dibuat Pos Penyekatan di Pusuk bisa meminimalisir hewan ternak yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan bisa meminimalisir virus PMK di Kabupaten Lombok Utara,
"Kegiatan ini kami bersinergi dengan Instansi terkait dan juga potensi yang ada di masyarakat untuk berkolaborasi dan selalu berkoordinasi untuk meningkatkan sinergitas guna mengantisipasi wabah PMK, ” ucapnya
Lebih lanjut Ipda Made Wiryawan menyamoaikan, selain aktif melakukan penyekatan, Anggota yang terseprin juga memneri himbauan dan sosialisasi kepada pengendara yang melintasi Pusuk tentang dampak wabah PMK dan penyebarannya yang tidak terdampak pada manusia.
“Kami membuat Pos penyekatan di Pusuk agar anggota bisa melaksanakan penyekatan secara maksimal dan bisa membantu tugas Dinas Ketahanan Paangan dan Pertanian khusunya Bidang Peternakan atas wabah PMK yang menyerang Kabupaten Lombok Utara, ” terang Made Wiryawan
Ditambahkan juga oleh Made Wiryawan, dimana pihaknya juga mengawasi secara ketat mobilisasi hewan ternak baik yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Lombok Utara yang masih dalam suasana Idul Adha
"Diharapkan dengan proaktif dan sinergitas dengan Dinas terkait bisa meminimalisir penyebaran wabah PMK di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Kepada pengendara yang membawa ternak baik yang keluar dari Kabupaten Lombok Utara agar di sertai SKKH ( Surat keterangan kesehatan hewan), ” tutup Kasubsi Humas Polres Lombok Utara ini.(Adb)