Kasus ITE Ida Made Santi, Pelapor Siap Beberkan Fakta di Sidang

    Kasus ITE Ida Made Santi, Pelapor Siap Beberkan Fakta di Sidang
    Gede Gunanta (02/08)

    Mataram NTB  - Pelapor kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ida Made Santi, akhirnya angkat bicara soal laporannya yang membuat Ida Made Santi ditetapkan tersangka dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

    Gede Gunanta mengatakan memilih untuk menerangkan kasus tersebut sejelas-jelasnya saat di pengadilan nanti.

    "Kita tunggu nanti di pengadilan, " ujarnya singkat, Selasa, 2 Agustus 2022.

    Gede Gunanta mengatakan memilih untuk tidak banyak bicara di media, namun sangat siap  mengungkapkan fakta-fakta kasus tersebut di pengadilan.

    "Ketimbang beropini lewat media, just wasting time. Kita tunggu di pengadilan, " katanya.

    Siang tadi, Ida Made Santi bersama puluhan pengacara telah mendatangi Kejati NTB untuk mengajukan permohonan penghentian tuntutan.

    Gede Gunanta heran Ida Made Santi melalui pengacaranya mengatakan menolak RJ (Restorative Justice) dengan alasan telah sering melakukan mediasi dalam kasus tersebut.

    "Ngawur, setelah bertemu terkait  perkara gugatan harta bersama di PN Mataram, saya tidak pernah berkomunikasi, tidak pernah berjumpa (dengan Ida Made Santi, red) selain saat dipertemukan di ruang Subdit V Cybercrime Polda NTB, " katanya. 

    Gede Gunanta mempersilakan awak media mengkonfirmasi hasil pembicaraan saat pertemuan tersebut ke penyidik.

    "Saya berharap dia hadir  di pengadilan, ketimbang melontar fitnah, " ujarnya.

    Gede Gunanta mengatakan dengan penuh rasa hormat mengingatkan  untuk menahan diri, lebih berhati-hati membuat pernyataan di ruang publik.

    "Sebaiknya lebih berhati-hati membuat pernyataan di ruang publik, karena kita semua paham setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai menjadi korban UU ITE, " katanya.

    "Jauh lebih terhormat bersikap tenang dan berfokus kepada materi pembelaan dalam sidang pengadilan, " ujarnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolresta Pimpin Sosialisasi Hukum Dari...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Bhakti di Hari Jadi Polwan, Polwan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags