Lombok Utara NTB - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara Berhasil Menangkap terduga pelaku AR laki, asal Teluk nara, Desa Malaka, kecamatan Pemenang, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa 13/07:2021 di sebuah warung kecil di wilayah Dusun Nara, Desa Malaka, pemenang, Lombok Utara.
Hal ini disampaikan kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satrianayah, S.H. melalui kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Surya Irawan SH Rabu 14/07/2021 di Mapolres Lombok Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Nara tersebut tim resnarkoba polres Lombok Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat resnarkoba Iptu Surya Irawan SH langsung menuju lokasi yang dimaksud, "ungkap kasat".
Lanjut kasat, di lokasi yang dimaksud tim langsung mengadakan pengintaian terhadap informasi yang diterima nya. Setelah apa yang diselidiki tepat sasaran sesuai informasi yang diterima tim ops resnarkoba langsung menyergap terduga pelaku AR yang saat itu tengah berada di sebuah warung kecil. Disertai penggeledahan badan terhadap terduga pelaku tim berhasil menemukan 1lembar uang mainan yang didalam lipatannya terdapat 1 palet klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0, 50 gr."Ungkap Surya".
Disamping itu saat penggeledahan itu juga ditemukan 1 buah Hp yang diduga untuk keperluan transaksi, satu buah korek api serta uang tunai 185 ribu rupiah yang diduga hasil dari transaksi barang jenis sabu tersebut.
"Terduga Pelaku langsung kami amankan ke polres Lombok Utara beserta barang bukti hasil penggeledahan", ujar Surya" .
Atas perbuatan AR ini lanjut Kasat di sangkakan dengan pasal 112 dan 114 ayat(1) Undang-Undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(Adbravo)