Mataram NTB - Dalam rangka menghadapi HUT Bhayangkara ke 76, Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram - NTB, (14/06).
Dengan semangat HUT Bhayangkara ke 76 Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama SE SIK, langsung memimpin penangkapan bersama tim opsnalnya. Proses Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK.
Dalam keterangannya di kegiatan Konferensi pers yang diselenggarakan, Rabu (15/06) di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM, menjelaskan bahwa tersangka yang baru saja diamankan terbukti dari hasil penggeledahan membawa atau menyimpan atau memiliki barang berupa Cristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg.
Didampingi Wakapolresta Mataram dan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kapolresta menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba, sehingga dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara Kota Mataram.
"Atas hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya penghuni kamar no 355 hotel tersebut diketahui Bernama (inisial) IM, pria 25 tahun asal Aceh alamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh, "terang Heri.
Namun selang beberapa lama, lanjut Kapolresta, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar no 355 hotel tersebut dan diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar tersebut.
"Atas dugaan itu, tim opsenal mengamankan pria bernama U berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut, "jelas Kapolresta.
Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat 1 Kg, alat Komunikasi, Buku Tabungan Bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.
"Jadi ada dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba, saat ini berada di Mapolresta bersama barang bukti yang berhasil diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "jelasnya.
Dari pengakuan sementara tersangka (IM), bahwa dirinya mau mengantar barang tersebut ke Lombok karena diupah 40 juta, dimana IM sedang mengumpulkan uang yang akan dipergunakan untuk menikah. Diapun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.
Sementara U saat dilakukan penggeledahan ke alamatnya di wilayah Sikur Lombok Timur, tim tidak menemukan barang bukti. Namun untuk sementara U masih kita introgasi perannya.
Atas perbuatan terduga terancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.(Adb)