Kota Bima, NTB - Sedikitnya 12 jirigen isi 5 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi, siap edar disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama, Rabu (14/7) malam mengabarkan, belasan jirigen sofi siap edar itu, disita Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Iptu Thamrin, Rabu petang tadi.
Belasan minuman memabukan itu, disita dari pemiliknya Art (47) warga Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
ARF seorang wiraswasta ini, jelas Iptu Jufrin, diketahui sebagai pemilik, penimbun dan penjual miras oleh Sat Narkoba, beradasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan.
Baca juga:
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Penaraga
|
Penyitaan barang bukti belasan jirigen sofi ini, sambung Kasi Humas, didasari Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
Selain itu katanya, sebagai bentuk pembersihan terhadap Kelurahan Tanjung sebagai Kampung Tangguh anti Narkoba (KTAN).
“Barang bukti sudah diamankan di Mako Polres. Pemilik tengah diambil keterangannya, ”pungkas Iptu Jufrin Rama.(Adbravo)