Jemput Terduga Pelaku Kriminal, Tim Puma 1 Reskrim Polres Kota Bima lakukan cara Persuasif

    Jemput Terduga Pelaku Kriminal, Tim Puma 1 Reskrim Polres Kota Bima lakukan cara Persuasif

    Kota Bima NTB - Tim Puma 1 Sat Reskrim polres Kota Bima melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan salah satu dari grombolan pembobol kantor pemerintah di kota Bima beberapa waktu lalu.

    Penangkapan yang dilakukan tim Puma kali ini sangat berbeda dengan penangkapan yang kerap dilakukan terhadap pelaku kriminal lainnya. Penangkapan kali ini dilakukan dengan carae jemput secara baik-baik dengan meminta ijin kepada keluarga dan tokoh masyarakat. Cara persuasip ini dilakukan mengingat pelaku masih tergolong usia remaja.

    Inilah potret yang tergambar, saat Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, mengamankan satu dari sekian pelaku yang membobol kantor pemerintahan di wilayah Kota Bima.

    Jum’at (27/6) petang kemarin, saat menjemput KH alias Keras (17) warga Sape Kabupaten Bima, baik keluarga dan tokoh masyarakat setempat, menyetujui terduga yang merupakan bagian dari komplotan pelaku bobol kantor pemerintah, diamankan Tim Puma 1.

    Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (28/5) siang ini.

    Saat mengamankan terduga pelaku yang terbilang remaja belia ini, sebut Kasat Reskrim, Tim Puma 1 datang baik-baik dan langsung bertemu keluarga terduga berikut tokoh masyarakat setempat.

    Setelah Tim Puma 1 menyampaikan maksud dan tujuan serta menceritakan Ikhwal kaitan dengan pengungkapan bobol kantor yang didalamnya ada kaitan dengan terduga KH, pihak keluarga pun menyetujui alias merestui KH, dijemput Tim Puma 1.

    Setelah disetujui pihak keluarga dan tokoh masyarakat setempat, Tim Puma 1 jelas Rayendra, langsung membawa KH menuju Mako Polres Bima Kota untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

    Sebagai penyegar ingatan, KH merupakan bagian dari komplotan pembobol kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bima sebagaimana laporan pengaduan nomor : ADUAN/K/21 /II/2022/NTB/Res Bima Kota/Sek Rastim. Tanggal 13 Februari 2022, atas nama pelapor Khaeruddin (48) selaku tenaga kontrak di Kantor Dinas Tenaga  Kerja Kota Bima.(Adb)

    Kota Bima
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Evaluasi Penilaian Tim TPI, Tim Pokja...

    Artikel Berikutnya

    Bocah Yang Tenggelam Di Pantai Swis Tongo...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dalam Upaya Memberantas Penyebaran Virus PMK, Polsek Batukliang Lakukan Pendampingan Giat Vaksinasi
    Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah
    Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras
    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Alas

    Tags